Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
Jalan Ki Hajar Dewantara Desa Sonomartani Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara
Deskripsi
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat, difasilitasi pemerintah, dan berfungsi sebagai mitra pemerintah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat dalam bidang pembangunan.
Peran LPM:
LPM berperan penting dalam pembangunan desa atau kelurahan, mendorong partisipasi masyarakat, meningkatkan kualitas hidup, dan mengatasi masalah sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Tugas LPM:
- Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif.
- Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat.
- Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan.
- Meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah.
- Mengembangkan kemitraan.
- Mengembangkan kegiatan lain sesuai kebutuhan masyarakat.
Hubungan dengan Pemerintah:
LPM bekerja secara konsultatif dan koordinatif dengan pemerintah desa/kelurahan.
Dasar Hukum:
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.