Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Logo

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Jalan Ki Hajar Dewantara Desa Sonomartani Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara

Deskripsi

Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Fungsi BPD :

  1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
  2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

Struktur Organisasi :

Struktur organisasi anggota BPD Desa Sonomartani Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara Periode Tahun 2019 s.d 2025 adalah sbb :

  • Ketua : RUSLIN SANUSI SIHOMBING
  • Wakil Ketua : NUR WIDAYAT
  • Sekretaris : RENNI HETTI
  • Anggota :
  • 1. MIAN SUGIYANTO
  • 2. HENDRI SUHERMAN
  • 3. JULI LUBIS
  • 4. DEDEK SUHENDRA
  • 5. AMIR HASAN
  • 6. SULISTYO